Category: MatKul


PENGARUH REDENOMINASI TERHADAP INFLAS1

Cara memasukkan lagu

Cara Memasang Flickr ke WordPress 

Cara memasang jam pada wordpess dan blogger

 

Materi  akuntansi internasional (doc.pdf)

Materi AKUNTANSI KOMPARATIF 1 (ppt.pdf)

Materi AKUNTANSI KOMPARATIF 2 (ppt.pdf)

Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika

Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :

Drs. O.P Simorangkir

Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik

Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat

Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal

Drs. H. Burhanudin Salam

Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Pengertian Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.

Kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

KODE ETIK

IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pendahuluan

Pemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

 Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
  • Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI

IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:

  • auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
  • eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
  • auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
  • ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
  • konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

01.   Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

02.   Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

03.   Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

04.   Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

01.   Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

02.   Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

03.   Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:

a.       Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.

b.      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.

c.       Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.

d.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.

e.       Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

    Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

01.   Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

02.   Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a.   Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b.   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

  • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
  • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
  • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03.   Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04.   Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05.   Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

 Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

01.   Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

02.   Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

03.   Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

04.   Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

05.   Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

06.   Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

07.   Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a.   Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.

b.   Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:

  • untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
  • untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c.   Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:

  • untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
  • untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
  • untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

 Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

01.   Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

01.   Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Contoh Kasus :

Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).

Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang. “Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya. Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.

Referensi :

http://seto7688.multiply.com/journal/item/54/CONTOH_KASUS_ETIKA_PROFESI_AKUNTANSI?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18

http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/10/02/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/

Semakin berkembang ilmu pengetahuan semakin berkembang pula teknologi sehingga media sosial juga berkembang. Indonesia sampai saat ini belum tergeser dari lima besar pengguna facebook di dunia. Jumlah “kicauan” di Twitter pun menempatkan Jakarta sebagai jawara di antara kota-kota sedunia. Gadget yang memungkinkan penggunanya bersosial media pun laris manis di negeri ini. Koneksi internet di Indonesia yang dianggap masih “lemot” pun tak menghalangi hingar-bingar media sosial di Indonesia.

Gambar

Penjelasan diawali dengan peta jalan perkembangan media sosial, termasuk infrastruktur pendukungnya.  Mulai dari cikal bakal internet –ARPANET – di akhir tahun 60-an sampai Tim Benners-Lee  sebagai bapaknya World Wide Web (www). Ada pula Larry Page dan Sergey Brin dengan Google-nya yang fenomenal, Mark Elliot Zuckerberg dengan Facebook-nya. Byrne dengan Google plus-nya. Jack Dorsey cs dengan Twitternya. Atau, Reid Garrett Hoffman dengan dengan LinkedIn-nya.

Gambar

Selanjutnya, media sosial juga dapat membawa dampak positif dalam dunia pendidikan. Coontohnya beberapa universitas di Amerika telah mengadopsi media sosial untuk admisi, sumber pembelajaran di kelas, update berita seputar sekolah dan pelajaran dan hal lainnya. Beberapa jenis media sosial yang telah digunakan untuk hal ini antara lain blog, Linkdln, Facebook, message board, Twitter dan beberapa situs media sosial lainnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang melibatkan penggunaan media sosial di dunia pendidikan, yaitu  : 

1. Pendaftaran kursus profesi dengan menggunakan Linkedln. Pada dasarnya Linkedln adalah salah satu situs pembangun jaringan maya para profesional di dunia profesi dan usaha. Namun seiring dengan perkembangan fitur dan pengoptimalan fungsi situs ini, situs ini juga dapat digunakan untuk mencari calon tenaga kerja profesional dan berbagi informasi seputar dunia profesi dan usaha.

2. Pengumuman kelas dan update dari pelajaran yang diberikan guru melalui Twitter danFacebook. Twitter  merupakan salah satu situs microblogging yang hanya dapat menyampaikan pesan dalam 140 karakter sedangkan Facebook dapat menampilkan komentar pengguna ataupun halaman tertentu. Tak hanya dua media sosial yang telah disebutkan di awal, Ning juga merupakan media sosial yang dapat digunakan untuk dunia pendidikan. Situs Ning dapat digunakan untuk membantu membangun satu situs komunitas dalam kelas atau topik pembelajaran. Meskipun berbayar namun Ning merupakan salah satu pembangun situs jaringan terlengkap dengan fasilitas upload video, foto, komentar pada blog dan fitur tambahan seperti live video streaming. Ning juga telah terintegrasi dengan Twitter, Facebook dan Youtube.

3. Sumber pengajaran yang dapat dibagikan melalui beberapa blog seperti WordPress,BlogspotMultiply dan blog lainnya.

4. Siswa-siswi menciptakan maskot sekolah di halaman Facebook untuk meningkatkan semangat mereka.

5. Beberapa kampus menyediakan tur secara virtual dan video-video yang memperkaya sumber pembelajaran dengan menggunakan Vimeo dan Youtube kemudian disebarkan melalui akun Facebook, Twitter ataupun blog pengguna.

6. Pembangunan jaringan alumnus melalui media sosial seperti mailing list Yahoo, Google ataupun forum.

7. Penggunanan situs Quora untuk mendiskusikan bukan hanya pertanyaan teknis dan teori mengenai mata pelajaran mereka, tetapi juga mengenai guru dan pelajaran favorit mereka. Quora adalah salah satu situs yang menghubungkan anggotanya dengan sesuatu yang ingin diketahui melalui pertanyaan, memposting artikel dan berbagi kepada anggota lain tentang artikel tsb. Quora akan menyampaikan pertanyaan yang diajukan anggota kepada orang-orang yang terkait dengan topik yang dicari atau orang-orang yang memiliki kompetensi terhadap pertanyaan tsb. Dengan fasilitas board, anggota dapat mengumpulkan seluruh artikel dan ide yang dibagi dan seorang anggota dapat mengikuti board dari anggota lainnya. Anggota juga dapat menambahkan anggota lain sebagai kontributor dari boardnya.

8. Penjadwalan pertemuan siswa atau guru melalui situs Grubwithus atau yang lebih sering dikenal sebagai social dining network.

9. Foursquare dapat digunakan untuk mengetahui letak kampus dan beberapa lokasi strategis di sekitar kampus. Foursquare yang merupakan jejaring sosial berbasis lokasi ini memang kebanyakan digunakan dengan perangkat mobile seperti telepon pintar. Penggunaan teknologi GPS dari telepon pintar pengguna akan mengambil data lokasi yang dikirim oleh pengguna tsb.

Di Amerika media sosial memang dapat bermanfaat dengan sangat baik bagi dunia pendidikan. Namun di Indonesia saat ini media sosial lebih cenderung berdampak negarif karena dipakai untuk bersosialisasi atau berkomunikasi antar manusia dari yang kenal sampai yang tidak kenal. Sehingga banyak orang menyalahgunakan momen tersebut untuk hal-hal yang kurang baik, contohnya adanya penculikan anak, pelecehan seksual atau bahkan penipuan. Untuk itu disarankan supaya tidak langsung menerima teman di facebook jika tidak mengenalnya. Contoh lain media sosial di Indonesia digunakan untuk mengupdate hal-hal yang sedang mereka lakukan sampai terkadang alamat rumah atau hal-hal sepele mereka update sehingga terjadi hal-hal yang sering terjadi. 

Pendidikan dengan karakteristik sosial media antara lain :

1. Anytime and anywhere learning

2. Everyone can be tutor same time

3. Students without borders

4. Books without end

Jadi sebenarnya media sosial berdampak baik atau buruk itu semua tergantung pada penggunanya. Bagaimana pengguna media sosial ini mengelola akun-akun pribadinya dan sejauh mana para pengguna ini menjaga privasinya.

Referensi : 

* Seminar Dampak Media Sosial Pada Dunia Pendidikan, Pembicara : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana dan Dr. Ira Puspitawati Spsi, Mpsi.

* media.kompasiana.com/new-media/2012/09/media-sosial-vs-kampus

* mjeducation.co/penggunaan-media-sosial-dalam-dunia-pendidikan

Penggolongan Biaya Menurut Hubungan Biaya dengan Sesuatu yang Dibiayai

Sesuatu yang dibiayai dapat berupa produk atau departemen. Dalam hubungannya dengan sesuatu yang dibiayai, biaya dapat dikelompokkan menjadi dua golongan :

1. Biaya langsung (direct cost)

Biaya yang terjadi karena adanya sesuatu yang harus dibiayai. Jika tidak ada sesuatu yang harus dibiayai maka tidak ada biaya langsung. Sehingga biaya langsung lebih mudah untuk diidentifikasikan dengan sesuatu yang dibiayai. Biaya produksi langsung terdiri dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya langsung departemen (direct departmental costs) adalah semua biaya yang terjadi dalam sebuah departemen tertentu. Contohnya adalah biaya tenaga kerja yang bekerja dalam departemen percetakan merupakan biaya langsung departemen bagi departemen percetakan itu sendiri begitu pula dengan biaya depresiasi mesin departemen tersebut.

2.Biaya tidak langsung (indirect cost)

Biaya yang terjadi bukan hanya karena sesuatu yang harus dibiayai. Biaya tidak langsung dalam hubungannya dengan produk disebut dengan istilah biaya produksi tidak langsung atau biaya overhead pabrik (factory overhead costs). Biaya ini tidak mudah untuk diidentifikasikan dengan produk tertentu. Dalam hubungannya dengan departemen, biaya tidak langsung merupakan biaya yang dibebankan dalam suatu departemen tetapi manfaatnya dirasakan oleh lebih dari satu departemen. Contohnya biaya yang terjadi di departemen Pembangkit Tenaga Listrik. Biaya ini dinikmati oleh departemen-departemen dalam perusahaan, baik untuk penerangan atau untuk mesin dan equipmen yang mengkonsumsi listrik. Bagi departemen pemakai listrik, biaya listrik yang diterima dari alokasi biaya Departeman Pembangkit Listrik merupakan biaya tidak langsung departemen.

Sumber : buku Akuntansi biaya edisi 5 (Mulyadi)

Ketika Fungsi “Zebra Cross” Diabaikan

 

Zebra Cross, siapa yang tak tahu istilah ini dalam kehidupan sehari-hari? Tempat menyeberang yang lebih sering berada di lampu merah ini hanya dikenal untuk menyeberang saja.

Namun, banyak orang tidak tahu cara memakai zebra cross. Pejalan kaki maupun pengendara mobil/motor masih banyak yang tidak paham makna penggunaan si hitam putih ini.

Di Jakarta, zebra cross banyak disepelekan, kebanyakan pengendara mobil/motor yang melakukannya. Tak hanya itu, kondisi zebra cross banyak yang tidak terawat. Akibat banyaknya masyarakat menyepelekan zebra cross, para pejalan kaki justru menjadi takut menyeberang di garis hitam putih itu.

“Takut nyeberang di zebra cross, banyak yang ngebut, ada lampu merah tetap saja penyeberang susah, apalagi nggak ada lampu lalu lintas. Mesti ditertibkan lagi,” keluh Vista (21), mahasiswi yang tinggal di Jakarta Timur.

Vista juga mengeluhkan kurang tegasnya petugas dan membiarkan pengendara berhenti di zebra cross. “Aneh ada polisi kok bukannya ditilang itu motor-motor. Kita kan nyeberang jadi susah,” keluh Vista yang ditemui di zebra cross kawasan Cawang, Jaktim.

Memang, pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross harusnya mendapat prioritas terlebih dulu dari pengendara mobil/motor yang melintas. Namun, kenyataannya tidak.

Zebra cross seharusnya hadir di jalan-jalan depan sekolah, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga pertigaan, perempatan, perlimaan, dan simpang jalan yang besar. Dalam kenyataannya, masih banyak tempat-tempat tersebut tidak disediakan zebra cross.

Kalapun ada, kembali lagi, fungsinya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti di depan SMP Negeri 06 Bekasi, Pondok Gede. Di sana, tak tampak garis hitam putih untuk menyeberang, padahal lalu lintas di depan sekolah itu sangat padat dan merupakan kawasan yang banyak dilintasi anak sekolah.

Seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang mengeluhkan fungsi zebra cross, serta membandingkan pemakaian zebra cross di Indonesia dengan di Singapura dan Jepang.

Nyeberang di sini susah, pengendara mobil/motor kayaknya nggak mengerti fungsi zebra cross. Kalau ada lampu lalin bagus, atau ada petugas, kalau nggak ada repot. Jauh banget sama di Singapura atau Jepang, Pengendara mobil/motor yang melintasi zebra cross langsung ditindak petugas. Di sini, petugas malah suruh pengendara maju ke zebra cross. Aneh. Alasannya terlalu padat kendaraan,” ujar Jems (20) yang hendak menyeberang di zebra cross depan Halte Busway Monas, Jumat (25/11) jelang sore.

Tak seperti di depan Halte Busway Monas, depan kantor Palang Merah Indonesia DKI Jakarta di kawasan Kwitang, Jakpus, warna zebra cross memudar, padahal kawasan tersebut termasuk ramai pejalan kaki dan padat lalu lintas. Kehadiran zebra cross menunjang keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Jakarta.

Namun karena keberadaannya kurang terawat dan tidak ada pengawasan khusus, banyak pejalan kaki memilih JPO untuk menyeberang. “Lebih baik lewat jembatan, lebih aman. Banyak penyeberang yang belumngerti pakai zebra cross, kendaraan juga belum paham,” ucap Valen (25) seorang penyeberang di kawasan Kwitang.

Diharapkan dengan minimnya keberadaan zebra cross serta pengawasan dan perawatan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyeberang. Untuk dinas terkait, harus lebih peka dengan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk menyeberang ini.

Keberadaan JPO yang juga mulai tidak nyaman dengan adanya PKL serta pengemis, membuat zebra crossmenjadi harapan satu-satunya bagi pejalan kaki untuk menyeberang.

Jika zebra cross saja disepelekan, berarti sama saja mendukung terjadinya kecelakaan lalin di Ibu Kota. Pengendara bermotor tampaknya harus pelajari lagi fungsi zebra cross, demi kenyamanan pejalan kaki. (MG-13)

 

Pendapat :

Lalu lintas di Indonesia memang sangat berantakan, masalah ini timbul karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang tertib lalu lintas. Sebuah zebra cross yang seharusnya digunakan untuk menyebrang jalan tidak dipakai oleh para pejalan kaki karena alasan takut tertabrak oleh kendaraan. Petugas Lalin atau bahkan polisi harusnya bertindak sesuai fungsinya, misalnya di setiap lampu merah para pengendara motor atau mobil diberi batas berhenti yang benar sehingga mereka tidak berhenti diatas zebra cross karena itu membahayakan para pejalan kaki. Selanjutnya memberi zebra cross di tempat sarana prasarana umum, misalnya sekolah, kantor, tempat ibadah, rumah sakit dan lain-lain. Ini amat sangat membantu para pejalan kaki dengan syarat para pengendara motor atau mobil harus berjalan sesuai aturan dan kecepatan yang rendah di setiap zebra cross sehingga aman untuk pejalan kaki.

Remaja Kini Gampang Membunuh

Remaja Kini Gampang Membunuh

Penulis : Heru Guntoro/Saiful Rizal/Muhamad Nasir/Norman Meoko
Minggu pertama di awal Desember 2011 ini, lima pelaku kejahatan diketahui berstatus pelajar. Usia mereka antara 14-17 tahun. Tidak tanggung-tanggung, tindakan yang mereka lakukan sudah masuk ranah pidana, yakni menghilangkan nyawa orang.

Menurut catatan SH, aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang itu dipicu persoalan sepele, mulai dari dorongan ekonomi hingga perang antargeng. Sebut saja apa yang dilakukan ES, pelajar kelas dua sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Jakarta Pusat. Pada Jumat (2/12), dia mencuri sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B-6112-PPW milik Mansyur.

Dalam aksinya ES dibantu He (14). Keduanya mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di depan rumah korban di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui ES telah mempunyai istri dan tengah hamil lima bulan. ES melakukan itu untuk biaya ujian semester sekolah dan membiayai istrinya.

Pencurian juga dilakukan dua remaja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua pelajar sekolah teknik menengah (STM) di Jakarta Utara itu yakni Dan (17) dan Fir (16), masuk geng pencurian sepeda motor.

Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B-6279-TYM milik Ragil Imam Santoso yang diparkir di lokasi permainan biliar di Gading Marina, Jalan Boelevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal Desember 2011. Kini kasusnya ditangani Polsek Metro Kelapa Gading.

Kasus kekerasan lainnya menimpa Rival Endryan. Pelajar kelas dua STM Budi Utomo, Jakarta Pusat ini tewas setelah dicelurit pelajar lain yang mengadangnya di jembatan layang kawasan Roxy, Jakarta Pusat, 26 November 2011.

Aksi pembunuhan itu ternyata telah dirancang dua tersangka pelaku melalui jejaring sosial Facebook. Di dunia maya itu bermunculan grup pendukung tawuran. Mereka menantang mencari musuh di halaman situs itu karena saling merasa jago. Pesan dari Facebook inilah yang membuat Rival Endryan melayang sia-sia.

Kasus paling sadis dilakukan tiga siswa SD di Ciracas, Jakarta Timur, 26 November 2011. Ketiga tersangka yakni FAR, NE, dan DS membunuh Immanuel Siagian (14), siswa SMP Negeri 257 Ciracas.

Ternyata ketiga tersangka masuk dalam geng yang memegang semboyan “Kematian dalam Damai”. Mereka membunuh karena kesal nama gengnya yang ditulis pada dinding dicoret dan diganti nama geng korban. Immanuel Siagian tewas setelah terkena sabetan celurit di dada kiri dan punggung.

Terakhir kenakalan remaja terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Lima siswa SMP Negeri 63 di Jalan Perniagaan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (4/12), membakar salah satu ruang kelas di SMA Negeri 19. Mereka mengaku membakar ruangan karena iseng. Kelima siswa itu yakni Hi (15), Iv (15), Rd (15), Kv (15), dan Ha (14).

Niat membakar satu ruang kelas di SMA negeri yang satu kompleks dengan SMP Negeri 63 muncul saat menunggu kegiatan ekstrakurikuler bola basket pada Minggu petang sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, suasana sekolah sepi. Mereka melompat masuk ruang kelas lewat jendela, menaruh sampah di atas meja, membakarnya, dan meninggalkan ruang kelas itu.

Kasus tersebut ditangani Polsek Metro Tambora (baca: Iseng Berujung Bakar Sekolah).

Pendapat :

Amat sangat disayangkan para remaja saat ini sangat anarkis dan mungkin memiliki pemikiran yang sangat pendek. Pengaruh globalisasi dan perkembangan tekhnologi yang sangat pasat sangat memacu perubahan mental remaja sekarang ini. Banyak dari mereka mungkin lahir dari keluarga kurang mampu tapi demi gengsi mereka melakukan hal-hal aneh, misalnya mencuri atau bahkan membunuh orang lain hanya demi mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan karena orangtua tidak mampu membelikannya. Akhirnya mereka harus terjerumus kedalam kasus hukum sampai harus masuk penjara. Dalam keadaan yang seperti ini, peran orangtua sangat diperlukan untuk membimbing dan memberi pengarahan kepada anak-anaknya untuk berfikir secara rasional dan tidak gegabah dan menanamkan budi pekerti yang baik serta membimbing agama yang baik. Tidak perlu gengsi jika teman-temannya jauh lebih mampu dari mereka. Usaha keras jauh lebih baik dari pada membuat keputusan-keputusan singkat yang dapat menjerumuskan. Para remaja adalah para pemimpin Negara dimasa mendatang, Negara ini akan semakin terpuruk bila kejadian ini terus terjadi.

riafebriani

Just another WordPress.com site

yohanessimo

Smile! You’re at the best WordPress.com site ever

story of Nieta

confident and positive thinking...!!!!

nith nieth's blog

Segala yang indah belum tentu baik, namun segala yang baik sudah tentu indah.

Sefti tyas's Blog

orang lain saja bisa apa lagi kita!!