Pengertian dan Macam Perusahaan Dagang

Perusahaan Dagang adalah suatu bentuk usaha yang kegiatannya yaitu membeli dan menjual barang tanpa mengolahnya terlebih dahulu dengan tujuan memperoleh laba.

Perusahaan dagang dapat dibedakan menjadi:

a. Pedagang Besar            : Pedagang yang membeli barang dalam skala besar dan kemudian menjualnya kembali kepada pedagang yang lebih kecil untuk mendapatkan keuntungan.

b. Pedagang Menengah    : Pedagang yang membeli barang dagangan dengan skala yang lebih kecil dari pada pedagang besar.

c. Pedagang Kecil             : Pedagang yang membeli barang dagangan dalam skala kecil dan menjualnya langsung ke konsumen.

Pendapatan Perusahaan Dagang

Pendapatan perusahaan dagang adalah selisih antara harga jual dengan harga beli. Karena kegiatan perusahaan dagang adalah memperjualbelikan barang dagangan, maka pendapatan yang diperoleh umumya berasal dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Untuk menentukan pendapatan perusahaan dagang kita tinggal membandingkan antara harga jual dengan harga pokok (harga beli), dimana hasilnya disebut laba kotor.

Apabila kita ingin mengetahui laba bersih, maka laba kotor harus dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan dalam kegiatan perdagangan selama satu periode akuntansi. Beban-beban ini dinamakan beban usaha, yang terdiri dari beban administrasi dan umum serta beban penjualan.

Beban administrasi dan umum adalah beban yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan dagang. Misalnya, beban gaji, telepon, listrik, air dan gas, perlengkapan, dan sebagainya. Beban penjualan adalah beban yang dikeluarkan guna memperkenalkan barang kepada masyarakat atau beban lain yang menunjang terselenggaranya penjualan. Beban ini antara lain adalah beban iklan, beban gudang, beban pembungkus, beban angkut, dan sebagainya.

sumber: Shola-LKS jasa pembukuan kelas IX

kesimpulan:

Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang menjual barang jadi, maksudnya adalah barang yang tidak diolah terlebih dahulu. Kegiatan adalah perusahaan ini adalah mencari laba. Dalam perusahaan dagang, pendapatan perusahaan yang berupa laba kotor dapat dihitung berdasarkan selisih antara harga jual dan harga beli. Sedangkan laba bersih dapat dicari dengan mengitung laba kotor dikurangi beban administrasi dan umum (gaji,listrik,telepon,dll).